PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR FIDYAH

 PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR FIDYAH

A. Pengertian dan Hukum fidyah

Fidyah adalah sesuatu yang  diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Hukum menunaikan Fidyah 

Hukum menunaikan fidyah adalah wajib. Allah Ta'ala berfirman, Dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.(QS Al Baqarah : 184

B. Orang yang wajib membayar fidyah

1. Orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

2. Kakek kakek dan nenek nenek yang tidak mampu berpuasa.

3. Wanita yang hamil dan menyusui, jika ia berpuasa di khawatirkan akan membahayakan janin yang di dalam kandunganya. Atau wanita yang sedang menyusui khawatir jika ia puasa akan membuat asi sedikit atau asinya berhenti. 

Ulama berbeda pendapat dalam menetukan apa yang wajib di lakukan bagi mereka (wanita hamil dan menyusui)  yang tidak berpuasa ada lima pendapat,

1. Wajib mengqadha puasa dan membayar fidiyah. Ini pendapat Imam malik, Syafi'i dan Ahmad.

2. Wajib mengqadha puasa saja. Ini pendapat Imam Al Auza'i, Ats Tsauri, Abu hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. 

3. Wajib membayar fidiyah tanpa mengqadha puasa. Ini merupakan pendapat mayoritas sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas bin Malik dan beberapa ulama Malikiyah dan Syafi'iyah dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Albani 

4. Wanita hamil wajib mengqadha sedangkan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar fidiyah. Ini pendapat Imam malik dan satu pendapat dalam madzhab syafi'iyah.

5. Tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidiyah. Ini pendapat Ibnu Hazm.

Namun pendapat yang paling rajih menurut Syaikh Abu Malik Kamal dari lima pendapa di atas adalah pendapat ke Tiga

Ada juga sebagai Ulama berpendapat jika seorang wanita tidak setiap tahun hamil dan menyusui dan memiliki kesempatan untuk mengqadha maka ia wajib mengqadha saja. Namun jika setiap tahun wanita tersebut hamil dan menyusui tidak mempunyai kesempatan untuk mengqadha, maka cukup membayar fidyah saja. 

C. Kadar Fidyah

Para ulama berselisih pendapat mengenai kadar fidyah. Ada tiga pendapat yaitu:

1. Sebagian ulama berpendapat  ½  sha atau 2 Mud, yang kira kira ½ sha beratnya 1,5 kg dari makan pokok.

2. Sebagian lain berpendapat berpendapat 1 Mud, kira kira 750 gram.

3. Sebagian ulama yang lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang sudah di masak dan ada lauknya.

Syaikh Shalih bin Fauzan, syaikh bin Bazz dan Lajnah Daimah (dewan fatwa arab Saudi) mengatakan ukuran fidyah ½ sha dari makanan pokok.

D. Waktu pembayaran fidyah

Adapun waktu pembayaran fidyah diberikan kelonggaran waktu boleh membayar fidyah setiap hari di bayarkan di waktu magrib.

Dan juga boleh mengakhirkan sampai selesai bulan Ramadhan.

E. Cara pembayaran

Cara pembayaran fidya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Meberikan makanan siap santap beserta lauknya kepada orang miskin sesuai denga jumlah hari yang di tinggalkan selama bulan ramadhan.

2. Memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin, pemberian ini bisa di lakukan sekaligus. Misalnya 30 hari diberiakn kepada 30 orang miskin atau 30 hari hanya diberikan kepada satu orang miskin saja. Wallahu A’lam Bish shawab. 

📚Sumber:

1. Shahih Fiqih Sunnah

2. Fiqih Shiyam Ramadhan

3. Dll

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR FIDYAH"

Post a Comment