HUKUM MENGGUNAKAN OBAT TETES MATA PADA SAAT PUASA
💫Ulama Kontemporer berbeda pendapat dalam hal ini, ada dua pendapat yaitu:
1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Syaikh bin Bazz, Syaikh Utsamin, Dr. Fadhl Abbas, Dr. M. Hasan, Dr. Wahbah Azzuhaili, Dr. Ash Shadiq, Syaikh Ajil An Nasymi, Ali As Salus, Muhyiddin mastu dan M. Basyir Asy Syaqfah.
✍️ Alasan mereka adalah:
~ Rangga mata hanya menampung Satu tetes cairan seangkan Satu tetes cairan sangat kecil volumenya
~ Selama mengalir di saluran air mata tersebut diserap secara keseluruhan sehingga tidak sampai masuk ke tekak.
~ Tidak ada nash yang menyatakannya batal.
2. Sebagian Ulama berpendapat obat tetes mata membatalkan puasa. Ini pendapat Syaikh M. Al Mukhtar As Salamis dan Dr. M. Al Ulfi.
✍️ Alasannya:
~ Di qiyaskan dengan celak apabila masuk ke tenggorokan. Hujjah ini bisa dibantah karena celak menjadi objek perbedaan pendapat.
~ Mata memiliki saluran ke hidung kemudian ke tekak. Ini bisa di bantah dengan pendapat pertama diatas.
💦 Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Wallahu a'lam.
(📚Muftiratush Shiyamil Mu'ashir)
0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN OBAT TETES MATA PADA SAAT PUASA"
Post a Comment