APAKAH KELUARNYA DARAH KARENA LUKA ATAU BERBEKAM BAIK SEDIKIT ATAUPUN BANYAK MEMBATALKAN WUDHU???

APAKAH KELUARNYA DARAH KARENA LUKA ATAU BERBEKAM BAIK SEDIKIT ATAUPUN BANYAK MEMBATALKAN WUDHU???


💫 Keluarnya darah dari tempat yang tidak biasanya baik karena luka atau karena berbekam baik sedikit ataupun banyak tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Madzhab Imam Syafi'i dan Imam Malik.

💦 Sedangkan Abu Hanifah berpendapat membatalkan wudhu.

💧Dan Madzhab Hambaliyah berpendapat membatalkan wudhu jika darah yang keluar itu banyak.

💫 *Dari ketiga pendapat diatas, pendapat pertamalah yang paling rajih berdasarkan beberapa hal:*

1. Hadis hadis yang mewajibkan wudhu karena keluarnya darah tidak tidak ada yang shahih.

2. Hukum asal sesuatu adalah suci. Seseorang yang berwudhu tidak dapat menjadi batal kecuali berdasarkan nash atau ijma.

3. Diriwayatkan secara shahih Umar bin Khattab setelah terkena tikaman terus sholat sementara lukanya mengeluarkan darah.

4. Diriwayatkan secara Mutawatir Para mujahid fi sabilillah mengalami luka luka yang tidak ada seorang pun yang dapat menahan aliran darah dari luka mereka dan mengotori pakaian mereka. Namun demikian mereka tetap mengerjakan shalat dengan kondisi seperti ini dan tidak pernah di nukil dari Nabi bahwa beliau tidak memerintahkan mereka keluar dari sholat atau melarang mereka sholat. Karena itu Hasan Al Basri berkata sejak dahulu kaum muslimin mengerjakan sholat dengan luka luka yang ada pada tubuh mereka. Wallahu a'lam.

(📚 Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, 1/187).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APAKAH KELUARNYA DARAH KARENA LUKA ATAU BERBEKAM BAIK SEDIKIT ATAUPUN BANYAK MEMBATALKAN WUDHU???"

Post a Comment