AIR DALAM TINJAUAN FIQIH
Muqoddimah
Air merupakan salah satu alat bersuci untuk menjalankan ibadah karena itu kita perlu mengetahui mana air yang sah untuk bersuci dan mana air yang tidak sah untuk bersuci. Karena bersuci (thaharah) menduduki posisi penting dalam Islam. Bisa dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima oleh Allah. Rasulallah ﷺ bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ
Kunci shalat adalah thaharah (bersuci).( HR Abu Dawud, At Tirmizi dan Ibnu Majah).
Pengertian thaharah secara bahasa adalah kebersihan atau bersih dari berbagai kotoran yang dapat dilihat.
Sedangkan menurut istilah adalah bersih dari najis baik najis hakiki (kotoran yang melekat pada tubuh, pakaian dan tempat) maupun najis hukmi (hadast baik hadas besar cara mensucikanya adalah dengan mandi janabat maupun hadas kecil mensucikannya dengan berwudhu).
Definisi Wudhu
Wudhu menurut bahasa berasal dari kata Al Wadha’ah yang artinya kebersihan.Sedangkan menurut istilah wudhu adalah penggunaan air pada anggota-anggota tubuh tertentu yaitu wajah,dua tangan ,kepala, dan kedua kaki untuk menghilangkan apa yang menghalangi seseorang dari melaksanakan sholat dan ibadah lain.
Dalil-dalil wajibnya berwudhu
Wudhu di syariatkan berdasarkan dalil dalil dari Al qur’an, Sunnah dan Ijma.
Allah ta’ala berfirman,
1. Al Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman!! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhkanlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.(Qs.Al Maidah:6)
2. As Sunnah
Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Tidak akan diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadast sampai ia berwudhu.(HR.Bukhari No.135 dan Muslim No.225)
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa sholat tidak sah tanpa berwudhu jika ia mampununtuk melakukannya.
Jenis jenis air
Air terbagi menjadi empat jenis yaitu air yang mensucikan, air yang tidak mensucikan, air yang terkena najis dan air al musyamas
1. Air mutlaq (Air yang suci)
Air mutlak adalah air yang tetap pada bentuk asal penciptaanya, yaitu air yang keluar dari dalam bumi maupun air yang turun dari langit. Contohnya adalah air hujan, air sunga,air sumur, air danau,air laut,salju dan embun.
Allah ta’ala berfirman
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu”.(QS. Al Anfal : 11).
Rasulallah ﷺ bersabda,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu adalah suci (airnya) dan halal bangkainya. (HR.Abu dawud, No.83, Tirmidzi, No.69, Anasai No.59, Ibnu majah, No.3246)
2. Air najis
Air najis adalah air yang telah tercampur dengan najis dan berpengaruh pada salah satu sifatnya lalu merubah bau rasa dan warnanya sehinnga orang yang akan memakai mengetahui bahwa ini air najis. Air ini tidak bisa di gunakan untuk bersuci.
3. Air yang suci tetapi tidak mensucikan
Air yang suci tetapi tidak mensucikan di sebut juga dengan air musta’mal yaitu air yang sudah dipakai atau digunakan.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum air musta’mal apakah ia suci dan mensucikan atau suci namun tidak mensucikan namun pendapat yang rajih adalah bahwa ia tetap masih sebagai air yang suci lagi mensucikan selama tidak keluar dari setatus air mutlak atau tercampur dengan najis sehingga merubah salah satu sifatnya. ini adalah pendapat Ali bin abi thalib, ibnu umar ,abu umamah, pendapat yang masyhur dari madzhab maliki dan salah satu pendapat dari Asy syafi’I dan Ahmad,ibnu Hazmi, ibnu Mundzir dan pendapat yang di pilih oleh Ibnu tamiyah. Dalil mereka adalah:
1. Pada asalnya air itu suci tidak menjadi najis karena sesuatupun. Rasulallah ﷺ bersabda,
Air itu suci tidak ada sesuatupun yang dapat membuatnya najis.(HR.Abu dawud No.266 dan At Tirmizi No.66)
2. Para sahabat biasa menggunakan sisa air wudhu Nabi ﷺ .
Diriwayatkan dari abu Juhaifah ia berkata Rasulallah ﷺ keluar menemui kami pada siang hari kemudian di bawakan air untuk berwudhu lalu beliau berwudhu. Kemudian orang orang mengambil sisa air wudhu beliau dan mengusap usapakan ke tubuh mereka.(HR.Bukhari No.187)
3. Dahulu kami berwudhu bersama kaum wanita di zaman nabi ﷺ dari satu bejana. Kami menciduknya dengan tangan tangan kami.(HR Bukhari No.193)
4. Air Al Musyamas (yg panas terkena sinar matahari) dan hukum bersuci denganya).
Air Al Musyamas adalah air yang terkena sinar matahari langsung.
Hukum bersuci mengunakan air tersebut diperbolehkan dan tidak dimakruhkan.
Atau air yang di panaskan dengan barang yang suci seperti kayu,gas atau listrik maka ini juga di perbolehkan dan tidak dimakruhkan.
Penutupan
Demikian makalah yang dapat kami susun terkait air dalam tinjauan fiqih, Air merupakan salah satu alat untuk bersuci dan berbagai macam air yang ada di bumi ini yang suci dan mensucian yaitu air hujan, air sunga,air sumur, air danau,air laut,salju dan embun. Kegiatan bersuci dapat dilakukan dengan berwudlu, tayamum, mandi, istinja’ dan bersuci membersihkan badan, pakaian dan tempat Sebagai umat islam kita wajib mengetahui tentang thaharah khususnya macam macam air sehingga kita mengetahui mana air yang sah di gunakan untuk bersuci dan mana yang tidak bisa di gunakan uantuk bersuci. karena hal ini sangat penting bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Walallhu A’lam.
Maraji
1. Shahih Fiqih Sunnah Jilid I, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.Cet Pustaka At Tazkia th.2011
2. Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid I, Prof.DR.Wahbah Az Zuhaili. Cet Darul Fikri th.2016
3. Fiqih Sunnah untuk Wanita, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.Cet Al Itishom cahaya umat th.2010
4. Syarah Mumti’ala Zaad Al Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Cet Darus sunnah th.2010
(Penulis Abu Fathiyah An Nafisah)
0 Response to "AIR DALAM TINJAUAN FIQIH"
Post a Comment