HUKUM WANITA MEMAKAI PAKAIAN TERBUKA DIBAGIAN DEPAN, SAMPING, DAN BELAKANG

HUKUM WANITA MEMAKAI PAKAIAN TERBUKA DIBAGIAN DEPAN, SAMPING, DAN BELAKANG



💫 Menurut pendapat saya (Syaikh Utsaimin) Seorang wanita harus memakai pakaian yang menutup tumbuhnya. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para wanita pada masa Nabi memakai pakaian panjang yang menutup sampai kepada dua mata kaki dan dua telapak tangan.

💦 Tidak diragukan lagi bahwa bagian-bagian terbuka yang disebutkan penanya adalah yang menampakkan betis atau bahkan sampai diatas betis. Kewajiban seorang wanita adalah menjaga diri dan memakai semua pakaian yang lebih menutup dirinya agar ia tidak termasuk kedalam ancaman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128)

(📚Al Halal wal Haram Fil Islam, Syaikh Utsaimin. Hal 574)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM WANITA MEMAKAI PAKAIAN TERBUKA DIBAGIAN DEPAN, SAMPING, DAN BELAKANG"

Post a Comment