Adapun ia sengaja tidak berpuasa tanpa ada alasan syar'i (sakit, safar, dll) maka ia telah melakukan dosa besar. Wallahu a'lam.
HUKUM MENGIKUTI LES RENANG KETIKA SEDANG PUASA
Boleh hal itu tidak masalah seseorang yang sedang berpuasa melakukan aktifitas berenang atau menyelam karena hal ini bukanlah termasuk yang membatalkan puasa, namun ia harus hati hati ketika menyelam jangan sampai ada air yang tertelan.
Adapun ia sengaja tidak berpuasa tanpa ada alasan syar'i (sakit, safar, dll) maka ia telah melakukan dosa besar. Wallahu a'lam.
Adapun ia sengaja tidak berpuasa tanpa ada alasan syar'i (sakit, safar, dll) maka ia telah melakukan dosa besar. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MENGIKUTI LES RENANG KETIKA SEDANG PUASA"
Post a Comment