HUKUM MENGIKUTI LES RENANG KETIKA SEDANG PUASA

Boleh hal itu tidak masalah seseorang yang sedang berpuasa melakukan aktifitas berenang atau menyelam  karena hal ini bukanlah termasuk yang membatalkan puasa, namun ia harus hati hati ketika menyelam jangan sampai ada air yang tertelan.

Adapun ia sengaja tidak berpuasa tanpa ada alasan syar'i (sakit, safar, dll)  maka ia telah melakukan dosa besar. Wallahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGIKUTI LES RENANG KETIKA SEDANG PUASA"

Post a Comment