HARAM BERLAMA-LAMA DI JAMBAN MELEBIHI KEBUTUHAN
💫Haram hukumnya berlama-lama di jamban melebihi kebutuhan. Wajib bagi setiap seorang untuk segera keluar ketika sudah selesai. Ulama menjelaskan illatnya (sebab/alasan diterapkan suatu hukum) karena ada dua hal:
1. Membuka aurat melebihi kebutuhan.
2. Kakus dan jamban adalah sarang setan dan ruh-ruh jahat maka tidak pantas berlama-lama di tempat buruk seperti ini.
✍Pengharaman berlama-lama dijamban ini didasarkan kepada penjelasan illatnya bukan berdasarkan dalil dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Karena itu Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Hukumnya adalah makruh bukan haram.
(📚 Al Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Utsaimin. Hal 203)
0 Response to "HARAM BERLAMA-LAMA DI JAMBAN MELEBIHI KEBUTUHAN"
Post a Comment