HARAM BERLAMA-LAMA DI JAMBAN MELEBIHI KEBUTUHAN
๐ซHaram hukumnya berlama-lama di jamban melebihi kebutuhan. Wajib bagi setiap seorang untuk segera keluar ketika sudah selesai. Ulama menjelaskan illatnya (sebab/alasan diterapkan suatu hukum) karena ada dua hal:
1. Membuka aurat melebihi kebutuhan.
2. Kakus dan jamban adalah sarang setan dan ruh-ruh jahat maka tidak pantas berlama-lama di tempat buruk seperti ini.
✍Pengharaman berlama-lama dijamban ini didasarkan kepada penjelasan illatnya bukan berdasarkan dalil dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Karena itu Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Hukumnya adalah makruh bukan haram.
(๐ Al Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Utsaimin. Hal 203)

0 Response to "HARAM BERLAMA-LAMA DI JAMBAN MELEBIHI KEBUTUHAN"
Post a Comment