HUKUM SHOLAT DENGAN AURAT TERBUKA SAAT SAKIT
💫 Pertanyaan:
Seseorang melaksanakan sholat dalam keadaan terbuka auratnya karena suatu penyakit di paha. Dokter berpesan untuk tidak menutup paha dengan apapun, lantas bagaimana hukum sholat dalam kondisi tersebut??
✍ Jawaban:
Ia dimaafkan jika dengan menutup pahanya akan berbahaya, meskipun paha termasuk aurat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
«غَطِّ فَخِذَكَ؛ فَإِنَّهَا مِنَ العَوْرَةِ»
Tutuplah pahamu karena paha adalah aurat. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Hadis ini berlaku pada selain sholat, sehingga menutup paha ketika sholat lebih wajib lagi. Akan tetapi jika dengan menutupnya akan membahayakan menurut keputusan dokter ahli, diperbolehkan untuk membukanya. Sholatnya sah karena ada uzur. Wallahu a'lam.
(📚Al Fatwa As Syar'iyah fii Masail At Tibbyyah, Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin)
0 Response to "HUKUM SHOLAT DENGAN AURAT TERBUKA SAAT SAKIT"
Post a Comment