✍ Orang yang sedang puasa boleh mencium istrinya dan bersenda gurau dengannya. Kecuali jika ia khawatir puasanya batal karena keluar air mani. Jika keluar air mani maka puasanya batal. Jika hal itu terjadi pada siang hari bulan Ramadhan maka ia wajib menahan diri dari makan dan minum di sisa hari itu dan wajib mengqadhanya. Dan jika terjadi di luar bulan Ramadhan maka puasanya batal dan dia tidak wajib untuk menahan diri dari makan dan minum di sisa waktu hari itu. Tetapi jika puasanya wajib atasnya maka dia wajib mengqadhanya. Jika puasanya sunnah maka tidak ada dosa atasnya jika tidak mengqadha.
(📚 Al Halal wal Haram Fil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 335)
0 Response to "HUKUM MENCIUM ISTRI PADA BULAN RAMADHAN"
Post a Comment