HUKUM MEMINDAHKAN KE SUATU NEGRI

HUKUM MEMINDAHKAN KE SUATU NEGRI


💫 Pada dasarnya zakat diambil dari orang-orang kaya suatu negri dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka, tidak boleh memindahkan ke negri lain. Ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadis Mu'adz bin Jabal ketika hendak berangkat ke Yaman, sampaikanlah kepada mereka Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.

✍ Tetapi jika penduduk suatu negri dimana muzakki tinggal tidak membutuhkan zakat atau selain mereka lebih membutuhkannya atau mereka kaum kerabat muzakki di samping mereka berhak mendapatkan zakat dan berbagi kemaslahatan yang dominan lainya maka tidak mengapa memindahkan zakat ke negri lain. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah III/102)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMINDAHKAN KE SUATU NEGRI"

Post a Comment