APAKAH ZAKAT BOLEH DIBERIKAN KEPADA SELAIN DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT


APAKAH ZAKAT BOLEH DIBERIKAN KEPADA SELAIN DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT


๐Ÿ’ซJumhur Ulama dalam madzhab-madzhab bersepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat kepada selain yang disebutkan oleh Allah ta'ala seperti membangun masjid, jembatan, ruangan, irigasi, saluran air, memperbaiki jalan, mengkafani mayit, menjamu tamu, membangun pagar, mempersiapkan sarana jihad seperti membuat kapal perang, membeli senjata dan semisalnya yang termasuk katagori ibadah yang tidak disebutkan oleh Allah ta'ala dari sesuatu yang tidak mempunyai hak kepemilikan dalam hal zakat. 

๐Ÿ’ฆ Allah ta'ala berfirman, 

ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุตَّุฏَู‚َุงุชُ ู„ِู„ْูُู‚َุฑَุงุกِ ูˆَุงู„ْู…َุณَุงูƒِูŠู†ِ ูˆَุงู„ْุนَุงู…ِู„ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡َุง ูˆَุงู„ْู…ُุคَู„َّูَุฉِ ู‚ُู„ُูˆุจُู‡ُู…ْ ูˆَูِูŠ ุงู„ุฑِّู‚َุงุจِ ูˆَุงู„ْุบَุงุฑِู…ِูŠู†َ ูˆَูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุงุจْู†ِ ุงู„ุณَّุจِูŠู„ِ ۖ ูَุฑِูŠุถَุฉً ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ۗ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„ِูŠู…ٌ ุญَูƒِูŠู…ٌ

_*Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. At Taubah:60)*_

✍ Kata *"Innama"* dalam ayat diatas berfungsi untuk membatasi dan menetapkan. Ayat tersebut menetapkan apa yang tersebut dan menafikan selainnya. Oleh karena itu tidak boleh mendistribusikan zakat kepada ibadah-ibadah yang tidak tersebutkan dalam ayat tersebut karena sama sekali tidak didapati  hak untuk memilikinya. 

(๐Ÿ“š Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Prof. DR. Wahbah Az Zahaili III/287)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APAKAH ZAKAT BOLEH DIBERIKAN KEPADA SELAIN DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT"

Post a Comment