HUKUM MEMASANG GIGI EMAS
💫 Memasang gigi emas tidak boleh dilakukan oleh para lelaki, kecuali dalam keadaan darurat karena laki-laki diharamkan memakai emas dan berhias dengannya. Adapun untuk wanita jika adat yang berlaku adalah agar wanita berhias dengan gigi emas, maka tidak berdosa menghiasnya. Seorang wanita juga boleh menghiasi gigi-giginya dengan emas, jika tradisi berlaku seperti itu dan tidak berlebih-lebihan dalam memakainya. Karena Rasulullah bersabda,
"Dihalalkan memakai emas dan sutra untuk para wanita diantara umatku".(HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmidzi dan beliau mensahihkannnya)
💦 Jika seorang meninggal dunia dalam keadaan mengunakan gigi emas atau pria meninggal dalam keadaan memakainya karena adanya darurat, maka gigi-gigi emas itu harus dilepas, kecuali jika takut akan melukai gusinya maka boleh dibiarkan. Sebab emas dikatagorikan sebagai harta, sedangkan harta diwarisi oleh para ahli waris. Oleh karenanya membiarkan gigi emas terkubur bersama mayat termasuk katagori menyia-nyiakan harta.
(📚 Al Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal. 584)
0 Response to "HUKUM MEMASANG GIGI EMAS"
Post a Comment