HUKUM MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

HUKUM MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI


💫Apa hukum menggunakan mobil-mobil negara untuk kepentingan pribadi??

✍ Mengunakan mobil-mobil negara atau fasilitas milik pemerintah seperti kamera, printer dan yang lainnya untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh. Mengunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan terhadap kepentingan-kepentingan umum.

Jika seseorang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maka ia telah melakukan tindakan kriminal terhadap kepentingan bersama. Sebab ia menggunakannya secara pribadi tanpa melibatkan rakyat. Sesuatu yang dimiliki oleh kaum muslimin seluruhnya tidak boleh dipakai secara pribadi. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah telah mengharamkan ghulul. yaitu seseorang mengunakan sesuatu dari harta rampasan perang untuk kepentingan dirinya sendiri. Hukum ini bersifat umum.

Kewajiban bagi seseorang yang melihat orang lain mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi agar ia menasehatinya dan menjelaskan kepadanya bahwa tindakan tersebut haram. Wallahu a'lam bish shawab.

(📚Al Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Utsaimin hal. 567)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI"

Post a Comment