Jawab:
Terkait hal ini wanita menikah hamil duluan, maka secara hukum ulama berbeda pendapat ada yang berpendapat sah dan yang berpendapat tidak sah ia harus menunggu bayi lahir dan menunggu masa iddah baru boleh di nikahkan. Dan ulama sepakat anak yang lahir tidak boleh di sandarkan kepada orang yang menikahinya meski dia yg telah menghamili nasab disadarkan kepada ibunya.
Maka dari hukum tersebut berkaitan tentang hukum menghadiri pernikahan ya jika ia berpendapat sah nikahnya maka boleh kita menghadirinya jika berpendapat tidak sah nikahnya maka tidak boleh kita menghadirinya karena sama saja kita merestui perbuatan maksiat mereka berdua.
Klu memang kita tidak hadir tidak menimbulkan mudharat maka lebih baik tak usah datang. Jika tidak hadir akan menimbulkan mudharat maka tidak mengapa menghadirinya namun jangan pas akad nikah. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MENGHADIRI WALIMAH YANG WANITANYA SUDAH HAMIL DULUAN"
Post a Comment