jawab:
Boleh kita memakai gigi palsu dalam rangka pengobatan mengembalikan fungsinya. Dan jika gigi palsu itu permanen tidak bisa di lepas ketika meninggal maka tidak mengapa di biarkan saja karena klu di paksa bisa jadi akan merusak atau melukai mayit. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MEMAKAI GIGI PALSU"
Post a Comment