HUKUM WANITA MENGIKUTI MTQ YANG DI HADIRI KAUM LAKI LAKI

Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?



Jawaban :

Wanita mentartilkan bacaan a-Qur’an dengan kehadiran laki-laki (yang bukan mahrom) adalah tidak boleh, karena dikhawatirkan adanya fitnah bagi mereka. Dan syari’at telah datang untuk menutup segala yang bisa menjerumuskan kepada yang haram.

(Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah No. 5413)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM WANITA MENGIKUTI MTQ YANG DI HADIRI KAUM LAKI LAKI"

Post a Comment