
A. Pengertian khuf
Khuf adalah pakaian kulit atau sejenisnya yang menutupi dua mata
kaki ke atas.
B. Hukum mengusap khuf
Mengusap khuf disyariatkan sebagai satu rukhshah (keringanan) ia di bolehkah baik pada waktu musafir atau tidak bagi laki-laki ataupun perempuan.
C. Dalil dalil di syariatkannya khuf
💦Al Mughirah bin syu'bah ia berkata "aku bersama Rasulullah lalu Rasul ingin mengambil wudhu, aku tertunduk untuk membuka khufnya tetapi Rasul bersabda, biarkan ia karena aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci, lalu Rasul mengusap diatas keduanya". (HR Muttafaq alaihi)
💦Al Azraq bin Qois ia berkata "aku melihat Anas bin malik berhadas lalu ia mencuci wajahnya kedua tangannya dan mengusap kaos kakinya yang terbuat dari wol. Aku bertanya kepadanya apakah engkau mengusap keduanya? Ia menjawab sesungguhnya keduanya itu termasuk khuf, tetapi terbuat dari wol" (HR Ad Daulabi dalam al kuna I/181)
💦Al Mughirah bin syubah' Rasulallah berwudhu dan mengusap kaos kaki serta sendalnya. (HR Abu Dawud No. 159, At Tirmidzi No. 99)
💦 "Jika salah seorang diantara kamu berwudhu sementara ia dalam keadaan memakai khufnya maka ia mengusap bagian atasnya dan sholat denganya dan tidak perlu mencopot keduanya jika berkenan kecuali ia dalam keadaan junub (HR Ad Daruquthi I/54, Al Hakim I/181)
D. Batas waktu mengusap khuf
Batas waktu mengusap khuf tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi yang mukim. Ini pendapat jumhur ulama.
Nabi shallallahu alaihi wasallam menentukan batas waktu tiga hari tiga makam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. (HR Muslim No. 276, An Nasa'i I/84)
E. Syarat syarat mengusap khuf
Diperbolehkannya mengusap khuf, bila seseorang memakainya dalam keadaan suci.
F. Perkara yang dapat membatalkan mengusap khuf
1. Junub, haid dan nifas
2. Selesai batas mengusap khuf
3. Melepas khuf dan berhadas sebelum memakainya.
G. Cara mengusap khuf
Bagian yang di usap adalah bagian atas khuf bukan bagian bawah.
Al mughirah berkata aku melihat nabi mengusap bagian atas khufnya. (HR Abu dawud No. 161, Tirmidzi No. 98)
🌺 Adapun tata cara mengusap khuf dan benda benda sejenisnya adalah terlebih dahulu membasahi kedua tangannya lalu meletakkan bagian dalam telapak tangan yang sebelah kiri di bawah tumit dan bagian dalam telapak tangan kanan di atas ujung jari jari kakinya lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hingga ke betisnya dan telapak tangan yang kiri di usapkan hingga ke ujung jari jari kakinya.
⛔Namun jika ia hanya mengusap bagian atasnya saja maka sudah di perbolehkan. Jika hanya hanya mengusap bagian bawah saja maka tidak sah. Wallahu a'lam....
0 Response to "MENGUSAP KHUF"
Post a Comment