Assalamualaikum, ana mau bertnya,mhon bntu dijwab atas ktidak phaman ana... bolehkah kita sebagai muslim/ah mengontrak/kost ditempat yg pemiliknya non islam? Apakah diperbolehkan jika sehari2 membeli makanan dri pemilik rumah tsb krna pemilik berjualan warung nasi? Terimakasih...
Jawab
Seorang muslim boleh bermu'amalah dengan orang-orang kafir seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjamkan uang atau barang, gadai menggadaikan barang dll.
Boleh, Jika kita yakin dan tahu benar bahwa peralatan masak yang di gunakannya aman dari najiz, (misalkan wajanya bekas memasak daging anjing atau babi) namun jika kita ragu akan hal itu sebaiknya kita hindari dan mencari tempat warung makan yang pemiliknya muslim sebagai bentuk wara' kita. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM BERMUAMALAH DENGAN NON ISLAM"
Post a Comment