SESEORANG BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN, SAMPAI TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
💫Mayoritas Ulama berpendapat bahwa barangsiapa belum mengqadha puasa ramadhan sampai memasuki ramadhan berikutnya maka ia wajib mengqadha puasa ramadhan tahun lalu dan ditambah memberi makan satu mud faqih miskin setiap harinya. Ini pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Malik, Ats tsauri, Al Uza'i, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
💦Sedangkan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, Abu Hanifah, Al Muzani dan Dawud mereka berpendapat wajib mengqadha puasa ramadhan tahun lalu tetapi tidak ada fidyah atasnya.
(📚Fiqih Jumhur 1/407)
0 Response to "SESEORANG BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN, SAMPAI TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA"
Post a Comment