SESEORANG BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN TAHUN LALU SAMPAI TIBA RAMADHAN TAHUN INI
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa barang siapa belum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu sampai memasuki puasa Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya mengqadha puasa tahun lalu ditambah memberi makan satu mud fakir miskin setiap harinya. Ini pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairoh, Mujahid, Said bin Zubair, Malik, Ats Tsauri, Al Auza'i Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Sedangkan Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhai, Abu Hanifah, Al Muzani dan Dawud berpendapat ia wajib mengqadha puasanya tetapi tidak ada fidyah baginya.
(📚 Fiqih Jumhur 1/407)
0 Response to "SESEORANG BELUM MENGQADHA PUASA RAMADHAN TAHUN LALU SAMPAI TIBA RAMADHAN TAHUN INI"
Post a Comment