HUKUM QOZA

Apakah termasuk katagori qoz mencukur dibagian atas telinga???

Qoza itu mengcukur habis sebagian dan membiarkan sebagiannya atau menipiskan sebagian dan menebalkan sebagian yg lain. Mencukur habis samping kanan kiri dan membiarkan bagian atas atau mencukur habis bagian atas dan mebiarkan bagian samping kanan kiri dan hukumnya haram. Adapun menipiskan sedikit diatas telinga dengan wajar untuk merapihkan cukuran tidak termasuk dalam katagori qoza. Wallahu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM QOZA"

Post a Comment