HUKUM SEORANG WANITA BELAJAR AL QUR'AN KEPADA LAKI-LAKI YANG BELUM MENIKAH

Assalamualaikum.afwan ustadz bolehkah kita (akhwat/ummahat) tasmi^ hafalan alqur^an kpd salh seorang ustadz yg belum menikah?syukron

Sebaiknya wanita belajar Al Qur'an dengan guru wanita juga untuk menghindari fitnah jika memang tidak ada guru wanita khusus di bidang ini ada sebagian ulama yg membolehkan dengan syarat tidak berdua-duaan tetap memakai pakaian syar'i tidak melemah lembutkan suaranya. Namun sebagian ulama lain tetap melarang wanita membaca Al-qur'an di hadapan laki². Klu saya pribadi lebih cendrung memilih pendapat ke dua apa lagi gurunya blm menikah, khawatir akan timbul fitnah dan menghindari fitnah itu lebih baik Wallahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM SEORANG WANITA BELAJAR AL QUR'AN KEPADA LAKI-LAKI YANG BELUM MENIKAH"

Post a Comment