HUKUM MENCICIPI MAKANAN KETIKA PUASA
💫 Hukum mencicipi makanan ketika sedang berpuasa diperbolehkan apabila dibutuhkan. Ibnu Abbas mengatakan, "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam kerongkongan".(HR. Mushanaf Ibnu Abi Syaibah No. 9277)
✍ Imam Ahmad mengatakan aku lebih suka menghindari dari mencicipi masakan namun jika tetap di kerjakan pun tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata mencicipi makanan hukumnya makruh bila tidak ada hajat, akan tetapi tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang tidak memiliki hajat maka hukumnya seperti berkumur-kumur (boleh)
(📚Fiqih Shiyam hal. 89)
0 Response to "HUKUM MENCICIPI MAKANAN KETIKA PUASA"
Post a Comment