'Afwan... mohon penjelasan ustadz/ ustadzah, bagaimana hukumnya wanita yg ditinggal mati suaminya dan belum habis masa iddahnya sudah menikah lagi dg pria lain..
Terima kasih dg penjelasannya...
Disebutkan dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah (29/346) :
“Para ahli fikih bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih berada pada masa iddah dengan semua penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya meninggal dunia, atau karena dipisahkan atau karena adanya syubhat, baik talak yang masih bisa rujuk (raj’iy) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain sugro maupun bain kubro. Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu sama lain, menjaga hak dari suami sebelumnya. Jika akad nikah dilakukan pada masa iddah maka solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut, mereka berhujjah dengan firman Allah –Ta’ala-:
( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله )
“Dan janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya”. (QS. Al Baqarah: 235)
Maksud dari ayat di atas adalah sempurnanya masa iddah, yaitu; jangan pernah mempunyai keinginan untuk menikahinya selama masa iddah atau janganlah mengadakan akad nikah sampai masa iddah yang telah ditetapkan oleh Allah berlalu.
0 Response to "HUKUM MASIH DALAM MASA IDDAH MENIKAH"
Post a Comment