LARANGAN MENGERJAKAN SHOLAT DAN MEMBACA AL-QUR'AN DALAM KEADAAN MENGANTUK

LARANGAN MENGERJAKAN SHOLAT DAN MEMBACA AL-QUR'AN
 DALAM KEADAAN MENGANTUK



💦 Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ يَنْعَسُ
لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ ‏

"Apabila salah seorang dari kamu mengantuk dalam sholat hendaklah ia tidur terlebih dulu hingga hilang rasa kantuknya. Sebab bila seorang dari kalian sholat dalam keadaan mengantuk barangkali ia ingin memohon ampunan tapi tanpa ia sadari ternyata malah mencela dirinya sendiri". (HR. Bukhari No. 112 dn Muslim No. 786)


💫 Kandungan hadis ini adalah :

1. Makruh hukumnya sholat dan membaca Al Qur'an dalam keadaan mengantuk, sebab barang siapa sholat dalam keadaan mengatuk ia tidak menyadari apa yang diucapkannya sehingga dapat menyebabkan ia jatuh dalam perkara yang dilarang, misalnya mencela dirinya sendiri atau mendo'akan akan keburukan atas dirinya sendiri lantas bertepatan pula pada saat terkabulnya do'a.

2. Dalam sholat harus khusuk dan menghadirkan hati untuk ibadah serta menjauhi perkara-perkara makruh dalam menjalankan ketaatan, demikian yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar.

(📚 Mausuu'ah Al Manaahsyi Syar'iyah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali hal. 595)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LARANGAN MENGERJAKAN SHOLAT DAN MEMBACA AL-QUR'AN DALAM KEADAAN MENGANTUK"

Post a Comment