HUKUM MEINGGALKAN SHOLAT JUM'AT KARENA UZUR

Bismillah,  ustadz mau tanya,  dengan adanya virus yg sedang mewabah,  untuk sholat jum'atan bagaimana klo kondisi nya tidak memungkinkan.  Karena laki-laki 3 x tidak sholat jumat berturut-turut menggugurkan ke islamannya.

Beribadah khususnya ibadah sholat ketika terjadi wabah virus corona sekarang ini jika daerah kita termasuk zona merah yang dikhawatirkan dan berpotensi besar akan tertular maka untuk sholat lima waktu boleh di rumah dan untuk sholat jum'at boleh di ganti dengan sholat dhuhur di rumah sampai kondisi daerah kita aman. Namun jika daerah kita masih zona aman maka tetap wajib sholat lima waktu di masjid bagi laki-laki dan tetap sholat jum'at. Ketika kita meninggalkan sholat jum'at berturut-turut karena ada uzur syar'i maka tidak terkena hadis² ancaman sholat jum'at, ancaman tersebut berlaku bagi orang-orang yg meninggalkan tanpa uzur. Namun kita juga tetap berikhtiar menjaga dari dari tertularnya virus tersebut dengan standar kesehatan yg di tetapkan oleh pihak yg berwenang seperti memakai masker,  sering cuci tangan dll. Wallahu a'lam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEINGGALKAN SHOLAT JUM'AT KARENA UZUR"

Post a Comment