HUKUM MEMAKAN BELALANG

HUKUM MEMAKAN BELALANG

💫 Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, selain Malik berpendapat belalang hukumnya halal, baik mati dengan memburunya maupun mati secara tidak wajar.

💦 Dalilnya adalah sebagai berikut:
Ucapan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, Dihalalkan bagi kami dua bangkai: bangkai ikan dan bangkai belalang."(HR. Ibnu Majah No. 3314 Ahmad No. 5690)

Hadits Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, "Kami berperang
bersama Nabi sebanyak tujuh kali, dan kami memakan belalang. (Bukhari No. 5495 dan Muslim No. 1952).

📝 Imam Malik rahimahullah mensyaratkan boleh memakannya bila belalang itu mati karena sebab tertentu, misalnya dipotong salah satu bagian dari
tubuhnya, direbus atau digoreng hidup-hidup, atau dipanggang. Adapun jika mati secara tidak wajar maka tidak boleh dimakan. Akan tetapi pendapat pertama lebih kuat. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah III/484)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAN BELALANG"

Post a Comment