HUKUM MEMAKAN IKAN ATAU HEWAN LAUT YANG TERAPUNG DIATAS PERMUKAAN AIR

HUKUM MEMAKAN IKAN ATAU HEWAN LAUT YANG TERAPUNG DIATAS PERMUKAAN AIR

💫Dalam maslah ini ada dua pendapat Ulama yaitu:

1⃣ Halal dimakan. Ini adalah pendapat Madzhab Syafi'i, Maliki, Ahmad, Zhahiriyhah dll. Dalilnya, Firmna Allah Ta'ala Qs. Fathir: 12, Qs. Al Maidah: 96.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Air laut itu suci dan halal bangkainya. (HR. Abu Dawud,  At Tirmidzi dan An Nasa'i)

Dihalalkan bagi kami dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang. (HR. Bukhari dan Muslim)

2⃣ Tidak halal memakan ikan yang terapung dipermukaan air. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan rekan-rekannya. Dalil mereka adalah Adapun hewan yang mati atau mengapung diatas laut maka jangan dimakan. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

⛔ Hadist diatas kedudukannya dhaif menurut kesepakatan ahli hadits

💦 Pendapatan yang rajih adalah pendapat yang pertama berdasarkan jumhur dalil-dalil, namun jika berdasarkan medis ikan yang sudah terapung lama sudah rusak dan membahayakan kesehatan maka menghindarinya adalah selaras dengan kaidah yang mengharamkan seluruh makanan yang buruk. Wallahu A'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah III/482)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAN IKAN ATAU HEWAN LAUT YANG TERAPUNG DIATAS PERMUKAAN AIR"

Post a Comment