HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN ISTINSYAQ SAAT PUASA
💫Hukumnya boleh selama tidak berlebihan, bila dilakukan secara berlebihan maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,
بَالَغْ في الاسْتِنْشَاقِ، إِلاَّ أَنْ تكُونَ صَائماً
"Bersungguh-sungguhlah kalian ketika instinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) kecuali saat kalian puasa".(HR.Abu Dawud No.2366)
0 Response to "HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN ISTINSYAQ SAAT PUASA"
Post a Comment