HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN ISTINSYAQ SAAT PUASA

HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN ISTINSYAQ SAAT PUASA

💫Hukumnya boleh selama tidak berlebihan, bila dilakukan secara berlebihan maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berdasarkan Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam,

بَالَغْ في الاسْتِنْشَاقِ، إِلاَّ أَنْ تكُونَ صَائماً

"Bersungguh-sungguhlah kalian ketika instinsyaq (memasukkan air kedalam hidung)  kecuali saat kalian puasa".(HR.Abu Dawud No.2366)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM BERKUMUR-KUMUR DAN ISTINSYAQ SAAT PUASA"

Post a Comment