HUKUM BERBEKAM SAAT PUASA

HUKUM BERBEKAM SAAT PUASA

Kami akan menyebutkan Terkait hukum berbekam ketika sedangkan berpuasa menurut Imam Madzhab:

1⃣ Menurut madzhab syafi'iyah dan Zhahiriyah tidak membatalkan puasa baik orang yang dibekam maupun yang membekam.

2⃣ Menurut madzhab Hanafiyah boleh berbekam jika kondisi badan kuat dan makruh jika kondisi badan menjadi lemah.

3⃣ Menurut madzhab Malikiyah beliau merinci menjadi beberapa hukum,
~ Boleh jika diduga kuat berbekam dan tidak akan membahayakan orang yang berpuasa
~ Haram jika diduga kuat berbekam akan membuat orang yang berpuasa lemas dan tidak meneruskan puasanya
~ Jika ia ragu² apakah kuat meneruskan puasa dengan berbekam, jika fisiknya kuat maka hukumnya boleh jika fisiknya lemah hukumnya makruh.

4⃣ Menurut madzhab Hanabilah berbekam dapat membatalkan puasa baik orang yang berbekam atau yang membekam.

📝 Kesimpulannya menurut mayoritas ulama berbekam tidak membatalkan puasa salama tidak dikhawatirkan akan membuat badan lemas dan tidak sanggup melanjutkan puasanya.

(📚 Fiqih Shiyam Ramadhan hal. 106)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM BERBEKAM SAAT PUASA"

Post a Comment