HUKUM SHOLAT TASBIH

HUKUM SHOLAT TASBIH


💫Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih disebabkan karena perbedaan mereka tentang keabsahan hadis yg berkaitan tentang hal ini sebagian mereka menyatakan dha'if dan sebagian lagi menyatakan  hasan.

💦 Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau aku beri ? Maukah engkau aku kasih ? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaatnya. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi Ath Thabri)

💦 Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya dalam tiga pendapat,

1. Sunnah. Ini pendapt Ibnu Mubarak dan sebagian Ulama Syafi'iyah. Mereka menshahihkan hadis ini.
2. Mubah. Ini pendapat sebagian ulama Hanabilah. Mereka mengatakan seandainya hadis ini lemah maka hal ini termasuk fadhilah amal yang sudah cukup dengan hadis dha'if sebagai sandaranya.
3. Tidak di Syari'atkan. Ini pendapat madzhab Imam Ahmad. Karena tidak ada satu hadis pun yang shahih tentang hal ini. Imam Nawawi mengatakan mengenai hukum sunnahnya perlu diteliti lebih lanjut karena hadisnya dha'if.

✍ Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim berpendapat bahwa pendapat yg lebih kuat adalah pendapat yang ketiga karena tidak adanya hadis yang shahih dan disamping itu tata caranya juga bertentangan dan berbeda dengan tata cara sholat yang sudah dikenal. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah, 2/89)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM SHOLAT TASBIH"

Post a Comment