HUKUM MONEY POLITIK (POLITIK UANG)
💫 Sekarang ini kita melihat semakin maraknya praktek apa yang disebut money politics (politik uang) yakni sebuah pemberian barupa uang atau menteri lainnya yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain dalam rangka meraih jabatan atau tender proyek tertentu.
_*Lantas bagaimana pandangan syari'at islam terhadap tindakan money politics??*_
✍ Money politics sebagai pemberian berupa uang atau benda lainnya untuk mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif. Dalam pandangan syari'at islam hal ini merupakan risywah (suap) yang dilaknat oleh Allah. Baik yang memberi suap ataupun yang menerima suap maupun yang menjadi perantara suap.
(📚 Ahkamul Fuqoha fie muqorroroot mu'tamiroot Nahdhotil Ulama' hal. 965)
0 Response to "HUKUM MONEY POLITIK (POLITIK UANG)"
Post a Comment