HUKUM MENGGUNAKAN CELAK
💫 Penggunaan celak ada dua macam yaitu :
1. Penggunaan celak untuk tujuan memperkuat penglihatan, menghilangkan penutup pada mata, membersihkannya dan mensucikannya tanpa niat untuk berhias. Ini tidak apa-apa bahkan dianjurkan karena Rasulullah menggunakan celak pada matanya.
2. Menggunakan celak untuk berhias dan memperindah. Ini diperintahkan kepada para wanita karena seorang perempuan diperintahkan untuk berhias kepada suaminya.
💦 Adapun untuk laki-laki maka patut di teliti. Saya bersikap tawaqquf dalam hal ini. Boleh jadi dibedakan antara pemuda yg menggunakan celak akan menimbulkan fitnah dan laki-laki dewasa yang tidak di khawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sehingga celak dilarang bagi pemuda yang dimungkinkan menimbulkan fitnah dan diperbolehkan bagi laki-laki dewasa yang tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
(📚 Al Halal wal Haram Fil Islam, Syaikh Utsaimin. Hal. 580)
0 Response to "HUKUM MENGGUNAKAN CELAK"
Post a Comment