HUKUM MELAMAR DIATAS LAMARAN ORANG LAIN
💫 Dalam sebuah hadis disebutkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
وَلَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Tidak halal seorang laki-laki melamar lamaran saudaranya. (HR. Bukhari)
💦 Oleh karena itu Imam yang empat begitu juga imam-imam yang lain sepakat atas keharaman lamaran seperti ini. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang sah atau tidaknya pernikahan laki-laki pelamar. Perbedaan Pendapat ini terbagi menjadi dua :
1. Nikahnya batal, ini pendapat Imam malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat.
2. Nikahnya sah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat lain. Alasannya yang diharamkan adalah sesuatu yang mendahului akad yaitu khitbah atau lamaran.
Sementara orang yang berpendapat bahwa nikahnya batal adalah bahwa kalau lamaran haram maka akad menjadi lebih haram lagi.
Tidak ada perselisihan diantara mereka bahwa orang yang melamar diatas lamaran saudaranya telah bermaksiat kepada Allah dan Rasulnya. Jika ia terus menerus berada diatas kemaksiatan padahal ia tahu maka hal itu menodai agama, keadilan dan sikap wala nya terhadap kaum muslimin. (Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah)
(📚 Fikih Kontemporer wanita dan pernikahan, Syaikh Muhammad Samir Umar. Hal 27)
0 Response to "HUKUM MELAMAR DIATAS LAMARAN ORANG LAIN"
Post a Comment