HUKUM MEMAKAI WIG

HUKUM MEMAKAI WIG


💫Bolehkah seorang wanita menggunakan wig (rambut palsu)???

✍ Memakai wig itu diharamkan karena masuk dalam katagori menyambung rambu. Sekalipun tidak memyembung langsung, tetapi ia menampakkan rambut kepala seorang wanita dalam bentuk lebih panjang dari yang sebenarnya sehingga menyerupai menyambung rambut. Padahal Nabi melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Tetapi jika seorang wanita itu kepalanya botak maka ia diperbolehkan menggunakan wig untuk menutupi aibnya. Karena menghilangkan aib itu diperbolehkan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(📚 Fiqih kontemporer wanita dan pernikahan, Syaikh Muhammad Samir Umar hal. 447)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAI WIG"

Post a Comment