HUKUM MENJUAL PATUNG ALAT PERAGA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Mereka mengqiyaskan dengan boneka mainan anak-anak, kalau saja boneka diperbolehkan bagi anak-anak untuk mainan apalagi patung organ tubuh manusia dalam rangka proses pembelajaran tentu diperbolehkan.
Syaikh Albani berkata sekalipun kami berpendapat bahwa menggambarkan dan membuat patung hukumnya haram akan tetapi kami berpandangan boleh bila gambar dan patung digunakan untuk hal yang bermanfaat dan tidak ada sarana lain yang mampu memggantikan perannya, seperti gambar dan patung yang memang di perlukan dalam ilmu kedokteran sebagai alat peraga.
Tetapi lembaga fatwa kerajaan saudi arabia tetap mengharamkan patung dan gambar yang di gunakan dalam proses belajar dan mengajar berdasarkan ke umuman hadis-hadis yang melarang patung dan gambar. Dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak saja, tidak bisa diqiyaskan dengan kebutuhan lainnya.
Menurut pendapat ke dua maka haram hasil dari ke untungan menjual patung dan gambar makhluk hidup yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses pembelajaran. Wallahu a'lam.
(📚 Harta Haram Muamalat Kontemporer, DR. Erwandi Tarmidzi, MA. hal 126)
0 Response to "HUKUM MENJUAL PATUNG ALAT PERAGA DALAM PROSES PEMBELAJARAN"
Post a Comment