Ustad afwan mau tanya
Kalau smpai waktu Ramadhan kita belum lunas bayar hutangnya akibat lalai
Bagaimana dengan hukum puas Ramadhan yg akan dijalankan?
Jazaakillah khoyr ustad utk jawabannya
JAWAB:
Menunda qodha puasa Ramadhan tahun lalu akibat lalai ataupun ada uzur syar'i tidak berpengaruh pada puasa Ramadhan yg akan kita jalani beberapa hari lagi. Hanya saja jika ia menundanya akibat lalai maka ia berdosa atas kelalaian itu. Maka kewajibannya adalah ia segara mengqadha puasanya tahun lalu setelah selesai Ramadhan tahun ini. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang menunda qadha berpuasanya hingga datang Ramadhan berikutnya:
1. Ia hanya wajib mengqadha puasa Ramadhan saja yang ia tinggalkan tahun lalu.
2. Ia wajib mengqadha puasa Ramadhan dan memberikan makan fakir miskin setiap hari sejumlah puasa yang ia tinggalkan. Wallahu a'lam.
0 Response to "HUKUM MENUNDA QODHA PUASA RAMADHAN KARENA LALAI"
Post a Comment