JAWAB:
Jika warna mukena itu mencolok sekali/bergambar sehingga mengundang perhatian orang lain maka ini tidak boleh karena akan mengganggu kekhusuan orang lain yg sdng sholat. Namun jika ia sholat sendirian di rumah boleh karena tidak ada orang lain yang akan meresa terganggu. Larangan di sini bukan Haram tapi lebih ke makruh saja. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM MENGUNAKAN MUKENA WARNA WARNI"
Post a Comment