HUKUM MENGUNAKAN MUKENA WARNA WARNI

Assalamualaikum Afwan ust mau tanya apa hukum y memakai mukena warna warni jazakumullah

JAWAB:
Jika warna mukena itu mencolok sekali/bergambar sehingga mengundang perhatian orang lain maka ini tidak boleh karena akan mengganggu kekhusuan orang lain yg sdng sholat. Namun jika ia sholat sendirian di rumah boleh karena tidak ada orang lain yang akan meresa terganggu. Larangan di sini bukan Haram tapi lebih ke makruh saja. Wallahu a'lam


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGUNAKAN MUKENA WARNA WARNI"

Post a Comment