JAWAB:
Boleh, pada dasarnya ketika kita melakukan sholar Fajar secara otomatis di dalamnya sdh mencakup sholat tahiyatul masjid walupun kita tidak meniatkan sholat tahiyatul masjid. Karena dalam hadis perintahnya umum janganlah kalian duduk sblm sholat dua rakaat. Syaikh wahbah az zuhaili dalam kitabnya fiqhul islam menyebutkan dua niat ibadah yang di gabung sama sama sunnah seperti niat sholat Fajar dan tahiyatul masjid maka sah kedua duanya. Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM MENGGABUNGKAN NIAT SHOLAT SUNNAH FAJAR DAN TAHIYATUL MASJID"
Post a Comment