JAWAB:
Sedekah dengan harta haram tidak di terima karena Allah hanya menerima sesuatu yang baik saja sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.“ (HR. Muslim). Wallahu a'lam
0 Response to "HUKUM SEDEKAH DENGAN UANG HARM"
Post a Comment