💫 Barang siapa yang berwudhu dengan wudhu yang benar, lalu ia ragu apakah ia berhadas atau tidak maka ia tetap pada hukum asalnya yang diyakininya yaitu suci sampai ia yakin bahwa ia benar-benar berhadas.
💦 Dasarnya adalah hadis Abdullah bin Zaid ia berkata dilaporkan kepada Nabi tentang seorang yang seakan akan merasa sesuatu dalam sholatnya yaitu merasa ragu apakah telah buang angin atau tidak maka Nabi bersabda,
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.
Janganlah ia batalkan sholatnya hingga ia mendengar bunyinya dan mencium baunya.(HR. Bukhari dan Muslim)
🍃 Al Baghawi dalam Asy Syarah Sunnah berkata artinya hingga ia yakin telah berhadas. karena mendengar bunyinya dan mencium baunya adalah suatu kepastian. Wallahu a'lam bish shawab.
(📚 Shahih Fiqih Sunnah 1/190)
0 Response to "SESEORANG YANG RAGU APAKAH IA MASIH DALAM KEADAAN BERWUDHU ATAU TELAH BERHADAST"
Post a Comment