HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA TUBUH DENGAN HANDUK SETELAH BERWUDH

HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA TUBUH
DENGAN HANDUK SETELAH BERWUDHU

💫 Mengeringkan bagian anggota tubuh dengan menggunakan handuk atau dengan kain yang lainnya setelah berwudhu boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan asal segala sesuatu adalah diperbolehkan.

💦 Lalu bagaimana jika ada yang berdalil dengan hadis, Maimunah radiyallahu anha datang kepada Nabi setelah beliau mandi dengan membawa handuk, namun beliau tidak menggunkan handuk dan beliau pergi dengan membersihkan air dengan tangannya. (HR. Bukhari No. 1149 dan Muslim No. 2458)

✍ Jawabnya adalah: dalam kasus ini banyak kemungkinan, boleh jadi beliau menolak disebabkan apa yang ada pada handuk tersebut seperti handuk itu kotor atau khawatir membuatnya basah atau yang lainnya. Lalu alasan Maimunah membawakan handuk karena hal itu merupakan kebiasan beliau. Pembolehan ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya. (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan). Wallahu a'lam bish shawab.

(📚 Shahih Fiqih Sunnah 1/169 dan Syarah Mumti Ala Zaad Mustaqni 1/229)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA TUBUH DENGAN HANDUK SETELAH BERWUDH"

Post a Comment