HUKUM MEMBELI BARANG DENGAN HARGA MURAH KARENA PENJUAL TERDESAK BUTUH UANG
Terkadang seseorang menghadapi keadaan sulit dia terdesak butuh uang segera. Dan tidak mendapatkan pinjaman uang yang bebas dari riba maka ia harus menjual barangnya dengan harga murah di bawah harga pasaran. Apakah boleh seorang muslim membeli barang tersebut dengan harga murah??
💫 Para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
1. Madzhab Hanafi dan Hambali menyatakan tidak sah jual beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal, mereka berargumen dengan sebuah hadis
Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang penjualan orang yang terdesak. (HR. Abu Dawud)
✍ Akan tetapi hadis yang mereka gunakan ini dhaif.
2. Mayoritas Ulama berpendapat bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban pejual, andai dia tidak membelinya dengan segera mungkin tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang ia butuhkan.
Diriwayatkan Bahwa tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam mengusir yahudi bani Nadzir dari madinah beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang agar tidak merepotkan dalam perjalanan. (HR. Bukhari dan Muslim)
💦 Hadis ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjua dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena yahudi bani Nadzir terpaksa menjual barang-barang dengan harga murah agar tidak merepotkan dalam perjalanan keluar dari madinah. Jika jual beli ini tidak di perbolehkan tentu Nabi tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya. Wallahu a'lam bish shawab.
(📚 Harta Haram Muamalat kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA hal. 51)
0 Response to "HUKUM MEMBELI BARANG DENGAN HARGA MURAH KARENA PENJUAL TERDESAK BUTUH UANG"
Post a Comment