💦 Diriwayatkan dari Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِي يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ ، ثُمَّ لا يُحَدِّثُ بِهِ ، كَمَثَلِ الَّذِي يَكْنِزُ الْكَنْزَ ، فَلا يُنْفِقُ مِنْهُ
"Perumpamaan orang yang menuntut ilmu kemudian ia tidak menyampaikannya adalah seperti orang yang menimbun harta tapi tidak menginfaqkan di jalan Allah". (HR.Ath Thabrani dan Ibnu abdil barr
💫 Seorang alim harus menunaikan zakat ilmunya dengan mengajarkan, menyebarkan dan memanfaatkannya. Jika hal itu tidak dilakukan maka ilmunya bagaikan harta yang digunakan sebagai alat untuk mengazabnya pada hari kiamat seperti halnya orang-orang yang mengumpulkan emas dan perak tapi tidak menginfaqkan di jalan Allah. Allah Ta'ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Qs At Taubah : 34)
(📚Ensiklopedi Larangan menurut Al Qur'an dan Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali)
0 Response to "LARANGAN MENIMBUN ILMU DAN TIDAK MENGAJARKAN KEPADA ORANG LAIN"
Post a Comment