HUKUM MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL

Assalamualaikum ustad, menikah dalam keadaan hamil menurut ustad gimana?


Wanita yang berzina kemudian hamil apakah boleh untuk di nikahi oleh laki laki yg menghamilinya ?
Dalam perkara ini para Ulama berbeda pendapat yakni ada dua pendapat:
1. Haram dinikahi, kecuali memenuhi dua syarat yaitu,
~ Masa iddahnya telah selesai. Waktu masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan anaknya . Sblm melahirkan dilarang menikahinya. Ini pendapat Imam Ahmad, Imam malik, abu yusuf, dan abu hanifah.

~ Ia harus bertaubat dari perbuatan zinanya.

2. Boleh menikahinya. Ini pendapat Imam syafi'i.

Ana pribadi lebih cendrung memilih pendapat yang pertama.

Catatan: Anak yg lahir dari hasil perzinahan Nasabnya tidak boleh di sandarkan kepada ayahnya walaupun yang ia yg menghamilinya, jadi Nasabnya di sandarkan kepada ibunya. Wallahu a'lam.

Penjelasan ini ada dalam kitab Bidayatul mujtahid wa Nihayatul muqtasid. Karangan Ibnu Rusyd.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENIKAH DALAM KEADAAN HAMIL"

Post a Comment