HUKUM JUAL BELI KUCING
زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim No. 1036)
Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat tentang jual beli Kucing letak perbedaannya adalah pada
kedudukan hadis ini sebagian mengatakan dhaif dan yg lain menshahihkannya. Namun yang kuat adalah hadis ini shahih karena di riwayatkan oleh Imam Muslim.
1. Abu Hurairah, Thawus dan Mujahid berpendapat Haram.
2. Sedangkan jumhur ulama membolehkan jual beli kucing bila terdapat manfaat dan larangan hanya di anggap sebagai anjuran untuk meningkatkan saja. Namun Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan'ani berkata tetapi hal itu menyalahi hadis di atas. Wallahu a'lam.
(📚Subulus Salam Syarah Bulughul Maram 2/643 No Hadis 732, Bab Jual beli)
0 Response to "HUKUM JUAL BELI KUCING "
Post a Comment