💦 Tidak di perbolehkan
menjual sesuatu dari anggota badan hewan kurban, baik kulit, bulu, daging,
tulang maupun selainnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ
وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ
تَبِيعُوهَا
Jangan kamu menjual daging sembelihan (Dam) dan kurbanmu. Makanlah, sedekahkanlah, dan
manfaatkanlah kulitnya serta jangan menjualnya. (HR Ahmad dalam Musnadnya
VII/385)
💫 Hadis ini dhaif, Akan
tetapi harta harta yang di peruntukan untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak
boleh di perjual belikan oleh orang yang mendekatkan diri tersebut. Ini
pendapat mayoritas Ulama. Namun menurut pendapat Abu hanifah boleh menjual
daging hewan kurban tersebut dan menyederhanakan harganya (hasil penjualannya).
Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas Ulama yang tidak
memperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban. Wallahu a'lam.
(📚Shahih Fiqih Sunnah wa
Adillatuhu)
✍ Abu Fathiyah an Nafisah.
0 Response to "HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN KURBAN"
Post a Comment