HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN KURBAN


HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN KURBAN


💦 Tidak di perbolehkan menjual sesuatu dari anggota badan hewan kurban, baik kulit, bulu, daging, tulang maupun selainnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Jangan kamu menjual daging sembelihan (Dam)  dan kurbanmu. Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya serta jangan menjualnya. (HR Ahmad dalam Musnadnya VII/385)

💫 Hadis ini dhaif, Akan tetapi harta harta yang di peruntukan untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh di perjual belikan oleh orang yang mendekatkan diri tersebut. Ini pendapat mayoritas Ulama. Namun menurut pendapat Abu hanifah boleh menjual daging hewan kurban tersebut dan menyederhanakan harganya (hasil penjualannya). Namun pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas Ulama yang tidak memperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban. Wallahu a'lam.

(📚Shahih Fiqih Sunnah wa Adillatuhu)

Abu Fathiyah an Nafisah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN KURBAN"

Post a Comment