RINGKASAN FIQIH UDHHIYAH
(HEWAN KURBAN)
I. Pengertian Udhiyah
Udhhiyah Adalah Penyembelihan hewan tertentu dengan niat
mendekatkan diri kepada Allah dan dilakukan pada waktu tertentu.
II. Dasar Hukum disyariatkannya Kurban
Dasar hukum disyariatkan kurban adalah,
A. Al Qur'an
Maka dirikanlah sholat karena Rabb mu dan berkurbanlah. (Qs.
Al Kautsar : 2)
B. As Sunnah
Nabi menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi
bertanduk dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan
bertakbir serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya.(HR. Bukhari
No. 5558 dan Muslim No. 1966)
C. Ijma
Kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkannya
penyembelihan hewan kurban.
III. Hukum Kurban
Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban dalam dua
pendapa,
1. Wajib bagi orang yang berkelapang rizki. Ini pendapat Abu
hanifah, al laits, al auza'i.
2. Sunnah Muakkad. ini pendapat jumhur Madzhab Malik,
Syafi'i, Ahmad, Al Muzani, Ibnu Hazm, Ishaq, Dawud dan Ibnu Al Munzir.
Pendapat yang kuat adalah pendapat ke dua yaitu hukumnya
Sunnah Muakkad....
IV. Hikmah Kurban
1. Mendekatkan diri kepada Allah
2. Menghidupkan Sunnah
Nabi Ibrahim Al Khalil
3. Memperbanyak pemberian untuk keluarga pada hari id dan
sebagai ungkapan kasih sayang kepada kaum fakir miskin
4. Bersyukur kepada Allah atas nikmatnya.
V. Hewan yang di
kurbankan
Tidak boleh di jadikan kurban kecuali binatang ternak.
Yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri biri.
Ijma dari mayoritas ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak.
Jadi tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak seperti sapi liar,
kijang, rusa Dan lainnya.
VI. Jumlah orang yang
dibolehkan untuk satu hewan kurban.
Para ulama sepakat bahwa untuk kurban yang berupa domba atau
kambing hanya boleh berasal dari satu orang. Sementara untuk unta dan sapi
boleh dari tujuh orang dengan cara berserikat. Ibnu khuzaimah dan lainya
berpendapat seekor unta boleh untuk sepuluh orang.
VII. Umur hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan
kurban.
Rasulullah bersabda "Janganlah kalian menyembelih
kecuali musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah
jadz'ah dari domba". (HR. Muslim No. 1963)
1. Musinnah adalah Ats Tsaniyah dan Ats Tsaniyah untuk Sapi
yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ke tiga.
2. Ats tsaniyah dari Unta adalah yang telah berumur lima
tahun dan memasuki tahun ke enam. Tidak sah kurban dengan umur di bawah itu
untuk kedua hewan tersebut.
3. Ats tsaniyah untuk Domba berumur satu tahun dan memasuki
tahun ke dua. Namun jika sulit untuk mendapatkan Tsaniyah dari domba maka
dibolehkan jadz'ah yaitu yang berumur enam bulan. Ini pendapat jumhur ulama.
4. Ats Tsaniyah untuk Kambing berumur satu tahun atau lebih.
Adapun jadz'ah dari kambing tidak bisa di jadikan hewan kurban, berdasarkan
kesepakatan ulama.
5. Biri biri telah berumur satu tahun dan memasuki tahun ke
dua.
VIII. Cacat - Cacat yang menyebabkan tertoloknya hewan
kurban
Cacat pada hewan kurban terbagi menjadi tiga macam yaitu,
1. Cacat yang menyebabkannya hewan kurban dan tidak sah
karena keberadaannya. Ada empat macam cacat yang menyebabkannya tidak sah untuk
berkuban menurut jumhur Ulama yaitu,
1. Cacat matanya yang jelas cacatnya
2. Sakit yang jelas sakitnya
3. Pincang yang jelas pincangnya
4. Kurus yang tidak ada dagingnya.
Rasulullah bersabda,
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي
اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ
مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا
وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban buta
matanya yang jelas kebutaanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang kurus
tidak ada dagingnya.(HR. An Nasa'i, Ibnu Maja, Ahmad)
2. Cacat yang di makruhkan pada hewan kurban tapi sah untuk
berkurban.
💫 Terpotong
telinganya atau sebagian darinya.
Jumhur ulama berpendapat tidak sah namun pendapat ini perlu di koreksi karena
Nabi membatasi empat cacat yg tidak sah pada hewan kurban sebagaimana hadis
diatas.
💫 Patah tanduknya atau
sebagian besar darinya. Jumhur ulama berpendapat boleh berkurban dengan hewan
yang patah tanduknya.
3. Cacat yang tidak berpengaruh. Tetapi cacat ini menafikan
kesempurnaan kurban, hewan ini boleh di jadikan hewan kurban dan tidak di
haramkan. Walaupun sebagian ulama tidak membolehkannya seperti tidak memiliki gigi, terpotong ekornya,
terpotong hidungnya, hewan yang di kebiri dll.
IX. Waktu penyembelihan berkurban
Para ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban sebelum
sholat idhul adha tidak diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda,
Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka sembelihanya
untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah
sempurna kurbannya dan itu sesuai dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhari No.
5546 dan Muslim No. 1962)
X. Batas akhir
penyembelihan kurban
Para ulama berbeda pendapat tentang akhir waktu
penyembelihan hewan kurban. Namun yang jelas bahwa waktu berkurban di
perpanjang hingga hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
XI. Tempat penyembelihan kurban
Di syariatkan bagi orang yang menyembelih agar menyembelih
di tempat manapun yang disukainya, boleh di rumahnya atau di tempat lainnya.
XII. Pemanfaatan daging kurban
Mayoritas ulama menganjurkan untuk menyedekahkan
sepertiganya kepada fakir miskin, menghadiahkan sepertiganya kepada kerabat,
tetangga atau yang lainnya dan dimakan oleh dirinya beserta keluarganya
sepertinganya. Wallahu a'lam.
📚 Sumber - Sumber Rujukan:
1. Shahih Fiqih Sunnah
2. Fiqih Islam wa Adillatuhu
3. Bidayatul Mujtahid
✍Abu Fathiyah An Nafisah.
0 Response to "RINGKASAN FIQIH UDHHIYAH ( HEWAN KURBAN)"
Post a Comment