RINGKASAN FIQIH UDHHIYAH ( HEWAN KURBAN)


RINGKASAN FIQIH UDHHIYAH

 (HEWAN KURBAN)




I.  Pengertian Udhiyah

Udhhiyah Adalah Penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan dilakukan pada waktu tertentu.

II. Dasar Hukum disyariatkannya Kurban

Dasar hukum disyariatkan kurban adalah,

A. Al Qur'an

Maka dirikanlah sholat karena Rabb mu dan berkurbanlah. (Qs. Al Kautsar : 2)

B.  As Sunnah

Nabi menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi bertanduk dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya.(HR. Bukhari No. 5558 dan Muslim No. 1966)

C.  Ijma

Kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkannya penyembelihan hewan kurban.

III. Hukum Kurban

Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban dalam dua pendapa,
1. Wajib bagi orang yang berkelapang rizki. Ini pendapat Abu hanifah, al laits, al auza'i.

2. Sunnah Muakkad. ini pendapat jumhur Madzhab Malik, Syafi'i, Ahmad, Al Muzani, Ibnu Hazm, Ishaq, Dawud dan Ibnu Al Munzir.

Pendapat yang kuat adalah pendapat ke dua yaitu hukumnya Sunnah Muakkad....

IV.  Hikmah Kurban

1. Mendekatkan diri kepada Allah
2. Menghidupkan Sunnah  Nabi Ibrahim Al Khalil
3. Memperbanyak pemberian untuk keluarga pada hari id dan sebagai ungkapan kasih sayang kepada kaum fakir miskin
4. Bersyukur kepada Allah atas nikmatnya.

V.  Hewan yang di kurbankan

Tidak boleh di jadikan kurban kecuali binatang ternak.
Yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dan biri biri. Ijma dari mayoritas ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak. Jadi tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak seperti sapi liar, kijang, rusa Dan lainnya.

VI.  Jumlah orang yang dibolehkan untuk satu hewan kurban.

Para ulama sepakat bahwa untuk kurban yang berupa domba atau kambing hanya boleh berasal dari satu orang. Sementara untuk unta dan sapi boleh dari tujuh orang dengan cara berserikat. Ibnu khuzaimah dan lainya berpendapat seekor unta boleh untuk sepuluh orang.

VII. Umur hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Rasulullah bersabda "Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadz'ah dari domba". (HR. Muslim No. 1963)

1. Musinnah adalah Ats Tsaniyah dan Ats Tsaniyah untuk Sapi yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ke tiga.

2. Ats tsaniyah dari Unta adalah yang telah berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam. Tidak sah kurban dengan umur di bawah itu untuk kedua hewan tersebut.

3. Ats tsaniyah untuk Domba berumur satu tahun dan memasuki tahun ke dua. Namun jika sulit untuk mendapatkan Tsaniyah dari domba maka dibolehkan jadz'ah yaitu yang berumur enam bulan. Ini pendapat jumhur ulama.

4. Ats Tsaniyah untuk Kambing berumur satu tahun atau lebih. Adapun jadz'ah dari kambing tidak bisa di jadikan hewan kurban, berdasarkan kesepakatan ulama.

5. Biri biri telah berumur satu tahun dan memasuki tahun ke dua.

VIII. Cacat - Cacat yang menyebabkan tertoloknya hewan kurban

Cacat pada hewan kurban terbagi menjadi tiga macam yaitu,

1. Cacat yang menyebabkannya hewan kurban dan tidak sah karena keberadaannya. Ada empat macam cacat yang menyebabkannya tidak sah untuk berkuban menurut jumhur Ulama yaitu,
1. Cacat matanya yang jelas cacatnya
2. Sakit yang jelas sakitnya
3. Pincang yang jelas pincangnya
4. Kurus yang tidak ada dagingnya.

Rasulullah bersabda,

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban buta matanya yang jelas kebutaanya, sakit yang jelas sakitnya,  pincang yang jelas pincangnya, dan yang kurus tidak ada dagingnya.(HR. An Nasa'i, Ibnu Maja, Ahmad)

2. Cacat yang di makruhkan pada hewan kurban tapi sah untuk berkurban.
💫 Terpotong telinganya   atau sebagian darinya. Jumhur ulama berpendapat tidak sah namun pendapat ini perlu di koreksi karena Nabi membatasi empat cacat yg tidak sah pada hewan kurban sebagaimana hadis diatas.

💫 Patah tanduknya atau sebagian besar darinya. Jumhur ulama berpendapat boleh berkurban dengan hewan yang patah tanduknya.

3. Cacat yang tidak berpengaruh. Tetapi cacat ini menafikan kesempurnaan kurban, hewan ini boleh di jadikan hewan kurban dan tidak di haramkan. Walaupun sebagian ulama tidak membolehkannya seperti  tidak memiliki gigi, terpotong ekornya, terpotong hidungnya, hewan yang di kebiri dll.

IX. Waktu penyembelihan berkurban

Para ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban sebelum sholat idhul adha tidak diperbolehkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka sembelihanya untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah sholat maka telah sempurna kurbannya dan itu sesuai dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhari No. 5546 dan Muslim No. 1962)

X.  Batas akhir penyembelihan kurban

Para ulama berbeda pendapat tentang akhir waktu penyembelihan hewan kurban. Namun yang jelas bahwa waktu berkurban di perpanjang hingga hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)

XI. Tempat penyembelihan kurban

Di syariatkan bagi orang yang menyembelih agar menyembelih di tempat manapun yang disukainya, boleh di rumahnya atau di tempat lainnya.

XII. Pemanfaatan daging kurban

Mayoritas ulama menganjurkan untuk menyedekahkan sepertiganya kepada fakir miskin, menghadiahkan sepertiganya kepada kerabat, tetangga atau yang lainnya dan dimakan oleh dirinya beserta keluarganya sepertinganya. Wallahu a'lam.


📚 Sumber - Sumber Rujukan:
1. Shahih Fiqih Sunnah
2. Fiqih Islam wa Adillatuhu
3. Bidayatul Mujtahid

Abu Fathiyah An Nafisah.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RINGKASAN FIQIH UDHHIYAH ( HEWAN KURBAN)"

Post a Comment