
*A. Pengertian fidyah*
Fidyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
*B. Orang yang wajib membayar fidyah*
1. Orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
2. Kakek kakek dan nenek nenek yang tidak mampu berpuasa.
3. Wanita yang hamil dan menyusui, jika ia berpuasa di khawatirkan akan membahayakan janin yang di dalam kandunganya.
*Allah ta’ala berfirman : Dan wajib bagi orang orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.*(QS Al Baqarah : 184)
Ulama berbeda pendapat dalam menetukan apa yang wajib di lakukan bagi mereka (wanita hamil dan menyusui) yang tidak berpuasa ada lima pendapat,
1. Wajib mengqadha puasa dan membayar fidiyah. Ini pendapat Imam malik, Syafi'i dan Ahmad.
2. Wajib mengqadha puasa saja. Ini pendapat Imam Al auza'i, Ats Tsauri, Abu hanifah.
3. Wajib membayar fidiyah tanpa mengqadha puasa. Ini pendapat ibnu abbas, dan ibnu Umar, Albani.
4. Wanita hamil wajib mengqadha sedangkan wanita menyusui wajib mengqadha dan membayar fidiyah. Ini pendapat Imam malik dan satu pendapat dalam madzhab syafi'iyah.
5. Tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidiyah. Ini pendapat Ibnu Hazm.
*Namun pendapat yang paling rajih menurut Syaikh Abu Malik Kamal dari lima pendapa di atas adalah pendapat ke Tiga*
*C. Kadar Fidyah*
Para ulama berselisih pendapat mengenai kadar fidyah. Ada tiga pendapat yaitu:
1. Sebagian ulama berpendapat ½ sha atau 2 Mud, yang kira kira ½ sha beratnya 1,5 kg dari makan pokok.
2. Sebagian lain berpendapat berpendapat 1 Mud, kira kira 750 gram.
3. Sebagian ulama yang lain berpendapat mengeluarkan satu porsi makanan yang sudah di masak dan ada lauknya.
*Syaikh Shalih bin Fauzan, syaikh bin Bazz dan Lajnah Daimah (dewan fatwa arab Saudi) mengatakan ukuran fidyah ½ sha dari makanan pokok.*
*D. Waktu pembayaran fidyah*
Adapun waktu pembayaran fidyah diberikan kelonggaran waktu boleh membayar fidyah setiap hari di bayarkan di waktu magrib.
Dan juga boleh mengakhirkan sampai selesai bulan Ramadhan.
*E. Cara pembayaran*
Cara pembayaran fidya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Meberikan makanan siap santap beserta lauknya kepada orang miskin sesuai denga jumlah hari yang di tinggalkan selama bulan ramadhan.
2. Memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin, pemberian ini bisa di lakukan sekaligus. Misalnya 30 hari diberiakn kepada 30 orang miskin atau 30 hari hanya diberikan kepada satu orang miskin saja. Wallahu A’lam Bish shawab
@bu Fatiyah An Nafisah
0 Response to "PENJELASAN RINGKAS SEPUTAR FIDYAH*"
Post a Comment