Assalamualaikum tadz bagaimana hukumnya jika rambut lelaki yg di model " gaya rambutnya akh
Jawab
Seorang laki laki yang mencukur rambutnya meniru atau mengikuti gaya orang orang kafir maka ini haram. Karena ini termasuk bentuk tasyabuh.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”(HR Abu Dawud). Wallahu a'lam
0 Response to "MENCUKUR RAMBUT DENGAN MENIRU MODEL ORANG KAFIR"
Post a Comment